Selasa, 06 September 2011

Fungsi Obat Herbal Melemahkan Racun


Ahli pengobatan alami (herbal), Reno Wilopo di Jakarta, Rabu, mengatakan obat tradisional berfungsi melemahkan racun untuk proses penyembuhan penyakit pada manusia.
    
"Obat herbal berfungsi mengawasi termasuk membunuh kandungan racun dalam tubuh manusia," kata Reno Wilopo sehubungan akhir-akhir ini masyarakat banyak yang melakukan pengobatan alternatif di samping pergi ke dokter.
    
Ia mengatakan obat tradisional mampu membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi) yang tidak terdapat dalam tubuh manusia, dengan tujuan melindungi dari unsur yang merusak organ tubuh.
Jenis tanaman yang memiliki khasiat penyembuhan penyakit, antara lain mahkota dewa, kunyit putih, jahe, lengkuas, bawang putih, daun sirih, dan sambiloto.
Reno menuturkan jenis penyakit yang dapat disembuhkan di antaranya, jantung, hepatitis (gangguang hati), kanker, tumor dan penyakit berat lainnya.
Disinggung perbandingan obat herbal dengan obat medis yang berdasarkan resep dokter, ia mengatakan masing-masing memiliki keunggulan untuk menyembuhkan penyakit.
Perbedaannya yakni satu jenis obat medis secara spesifik menyembuhkan satu penyakit, sedangkan obat herbal mampu menjadi penawar rasa sakit berbagai jenis penyakit.
"Obat herbal secara medis memperbaiki jaringan tubuh yang rusak," katanya seraya mencontohkan ramuan mahkota dewa mampu penyembuhkan penyakit kanker, tumor dan jantung.
    
Lebih lanjut, dia menilai obat medis lebih mengoptimalkan darah sebagai indikator dan menjaga agar darah normal secara klinis (pemeriksaan laboratorium), namun tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kerusakan organ tubuh lainnya.
    
Contohnya penyuntikan cairan insulin untuk penderita diabetes berpotensi menyebabkan rusaknya kelenjar tubuh yang biasanya memproduksi insulin.
    
Sementara itu, anggota Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia, Joko Suryanto mengatakan terapi obat ramuan tradisional bermanfaat untuk memperbaiki sel-sel organ tubuh yang rusak akibat radang dengan penyembuhannya bersifat permanen.
    
Reno dan Joko mengharapkan pemerintah mengambil kebijakan, untuk mendorong penelitian ramuan tradisional asal Indonesia agar mendapatkan pengakuan dari dunia.
Sumber: Kompas





PERIZINAN : 
A. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, No. 815/ 32.75/ 11, Diberikan kepada : Salomo.B.  
    Simanjuntak, SE, M.Si
    1. Sertifikat P-IRT No.209327501759, Jenis Produk MADU
    2. Sertifikat P-IRT No.214327502759, Jenis Produk SARI KURMA
    3. Sertifikat P-IRT No.310327503759, Jenis Produk TEH (Kertas)
    4. Sertifikat P-IRT No.210327503759, Jenis Produk TEH (Plastik)
    5. Sertifikat P-IRT No.212327504759, Jenis Produk MINYAK JINTAN HITAM & MINYAK ZAITUN


B. Perizinan menyelenggarakan Kursus Herbal No. 2317/ 1.851.4
    Berlaku 3 Desember 2010 sd 3 Desember 2012 


C. Perizinan, Surat izin praktik Pengobatan Akupunktur No. PPT/ Ak.010/ 09.05.0.4.5/ 03.13
    Berlaku sampai dengan bulan Maret 2013 


Alamat PT HERBAL SALAM :
Jl. Husada I/No. 14, Rt 1 Rw 9,
Komplek Departemen Kesehatan I, Cibening, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat (Depan Pasar Sumber Arta, Kali Malang)
Telp: (021) 7008 7006, (021) , 0815 8684 8600,
www.herbalsalam.com
www.klinikakupunktur.com
www.yapeptri.com
www.klinikhijau.com
email: herbalsalam@gmail.com
http://pabrikobatherbal-indonesia.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar